Rabu, 30 Mei 2012

MASA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

a)      Strategi perjuangan bangsa Indonesia secara diplomasi
Setelah Indonesia berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dalam konferensi Inter-Indonesia, kini bangsa Indonesia secara keseluruhan telah siap menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB). Sementara itu pada bulan Agustus 1949, Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi di satu pihak dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda dipihak lain, mengumumkan pemberhentian tembak-menembak. Perintah itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 1949 untuk wilayah Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk wilayah Sumatera.pada tanggal 4 Agustus 1949 pemerintah Republik Indonesia menyusun delegasi untuk menghadiri KMB yang terdiri dari Drs Moh.Hatta (Ketua), Mr. Moh.Roem, Prof. Dr. Soepomo, dr.J.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjoyo, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Konferensi Meja Bundar diselenggrakan di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 November 1949. Delegasi Indonesia dipimpin Drs. Moh Hatta, BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak KMB dan delegasi dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van Marseveen. Dari PBB dipimpin oleh Crittchlay.
Pada tanggal 2 November 1949 perundingan diakhiri dengan keputusan sebagai berikut :
  1. Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara merdeka dan berdaulat
  2. Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan samapi tahun berikutnya
  3. RIS sebagai negara erdaulat penuh kerjasama dengan Belanda dalam suatu perserikatan yang kepalai oleh Ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama.
  4. RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsensi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan.
  5. Semua utang bekas Hindia Belanda harus di bayar oleh RIS
b)      System politik ketatanegaraan pada masa RIS
Bentuk Negara Republik Indonesia pada kurun waktu 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950  adalah federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet bertanggung jawab kepada parlementer ( Dewan Perwakilan  Rakyat ),dan apabila pertanggungjawaban itu tidak diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka dapat menyebabkan bubarnya kabinet.
Berikut adalah lembaga negara ( alat – alat perlengkapan federal RIS );
a.       Presiden
b.      Menteri – menteri
c.       Senat
d.      Dewan Perwakilan Rakyat
e.       Mahkamah Agung Indonesia
f.       Dewan Pengawas Keuangan
Di antara badan – badan ( kekuasaan ) tersebut, terdapat hubungan yang bersifat kerja sama dan pengawasan. Pembagian kekuasaan yang dimaksudkan itu adalah sebagai berikut ;
1.      Kekuasaan pembentukan perundang- undangan ( legislative ) yang dijalankan oleh pemerintah bersama – sama dengan DPR dan senat.
2.      Kekuasaan melaksanakan perundang – undangan atau pemerintahan negara ( eksekutif ) yang dilakukan oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran perundang – undangan ( yudikatif oleh Mahkamah Agung ).
Konstitusi RIS yang bersifat federal federalistik tidaksesuai dengan semangat proklamasi, Pancasila, dan kepribadian bangsa. Oleh karena itu, muncul reaksi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga pemerintah federal mengeluarkan UU Darurat No. 11 / 1950, tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Keadaan itu mendorong RIS berunding dengan Republik Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan. Tanggal 19 Mei 1950, disepakati membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950.
Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :
  1. Sumatera Timur,
  2. Sumatera Selatan,
  3. Pasundan,
  4. Jawa Timur,
  5. Madura,
  6. Negara Indonesia Timur, dan
  7. Republik Indonesia (RI).
Sedangkan kesembilan daerah otonom itu adalah:
  1. Riau
  2. Bangka,
  3. Belitung,
  4. Kalimantan Barat,
  5. Dayak Besar,
  6. Banjar,
  7. Kalimantan Tenggara,
  8. Kalimantan Timur, dan
  9. Jawa Tengah.
Negara - negara bagian di atas serta daerah - daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara - negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira - kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia.
 Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan mereka yang setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis) semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melakukan aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa dengan menggunakan APRAnya.
c)      Gerakan unitaris
Petualangan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi pemerintahan RIS. Oleh karena itu rakyat Bandung menuntut dibubarkannya pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang - undang darurat yang isinya pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS), Sewaka.
Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara - negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 tinggal empat negara bagian saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dari NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan.
Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dari RIS, Sukawati dari Negara Indonesia Timur dan Mansur dari Negara Sumatera Timur. Gejala-gejala yang ditimbulkan oleh pihak unitaris yang bertolak belakang dengan golongan federalis ini memang sudah begitu nampak, padahal pada saat itu mereka berada dalam satu payung negara RIS. Karena pada tanggal 14 Desember 1949 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, para wakilnya dari 16 Negara bagian RIS telah menandatangani Undang Undang Dasar Sementara sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dimana ke-16 wakil-wakil dari Negara Bagian RIS itu adalah
·         Mr. Susanto Tirtoprodjo (Republik Indonesia),
·         Sultan Hamid II (Kalimantan Barat),
·         Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Indonesia Timur),
·         R.A.A. Tjakraningrat (Madura),
·         Mohammad Hanafiah (Banjar),
·         Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka),
·         K.A. Mohammad Jusuf (Belitung),
·         Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar),
·         Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah),
·         Raden Soedarmo (Jawa Timur),
·         M. Jamani (Kalimantan Tenggara),
·         A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur),
·         Mr. Djumhana Wiriatmadja (Pasundan),
·         Radja Mohammad (Riau),
·         Abdul Malik (Sumatra Selatan), dan
·         Radja Kaliamsyah Sinaga (Sumatra Timur).
Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering disebut dengan PiagamPersetujuan, yang isinya sebagai berikut:
  1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang Undang Dasar RIS menjadi Undang - Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet Presidensiil.
d)      Proses Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Bagian penting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun hanya “ setengah hati.” Hal ini terbukti dengan munculnya perbedaan dan pertentangan antarkelompok bangsa. Dua kekuatan besar yang saling berseberangan yaitu:
1. kelompok unitaris, artinya kelompok pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. kelompok pendukung Negara Federal-RIS.

Dampak dari terbentuknya Negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan Konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri. Perlu diingat bahwa dalam Konstitusi RIS 1949 tidak mengenal jabatan wakil presiden. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Kelompok ini sangat menentang dan menolak ide federasi dalam bentuk negara RIS.

Pada akhirnya kelompok unitaris semakin memperoleh simpati. Berikut ini sejumlah faktor yang memengaruhi proses kembalinya negara RIS menjadi NKRI.
1. Bentuk negara RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Pembentukan negara RIS tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
3. Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin berkuasa di Indonesia.
4. Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI. Peristiwa ini juga menandai berakhirnya bentuk RIS. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
e)      Kehidupan Ekonomi Masyarakat Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan
Pasca pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bidang ekonomi sangatlah kompleks. Berikut ini masalah-masalah tersebut.
1. Belum terwujudnya kemerdekaan ekonomi
Kondisi perekonomian Indonesia pasca pengakuan kedaulatan masih dikuasai oleh asing. Untuk itu para ekonom menggagas untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Salah satu tokoh ekonom itu adalah Sumitro Djoyohadikusumo. Ia berpendapat bahwa bangsa Indonesia harus selekasnya ditumbuhkan kelas pengusaha. Pengusaha yang bermodal lemah harus diberi bantuan modal. Program ini dikenal dengan gerakan ekonomi Program Benteng. Tujuannya untuk melindungi usaha-usaha pribumi. Ternyata program benteng mengalami kegagalan. Banyak pengusaha yang menyalahgunakan bantuan kredit untuk mencari keuntungan secara cepat.
2. Perkebunan dan instalasi-instalasi industri rusak
Akibat penjajahan dan perjuangan fisik, banyak sarana prasarana dan instalasi industri mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan kemacetan dalam bidang industri, kondisi ini mempengaruhi perekonomian nasional.
3. Jumlah penduduk meningkat cukup tajam
Pada pasca pengakuan kedaulatan, laju pertumbuhan penduduk meningkat. Pada tahun 1950 diperkirakan penduduk Indonesia sekitar 77,2 juta jiwa. Tahun 1955 meningkat menjadi 85,4 juta. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat berakibat pada peningkatan impor makanan. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk kebutuhan akan lapangan kerja meningkat. Kondisi tersebut mendorong terjadinya urbanisasi.
4. Utang negara meningkat dan inflasi cukup tinggi
Setelah pengakuan kedaulatan, ekonomi Indonesia tidak stabil. Hal itu ditandai dengan meningkatnya utang negara dan meningginya tingkat inflasi. Utang Indonesia meningkat karena Ir. Surachman (selaku Menteri Keuangan saat itu) mencari pinjaman ke luar negeri untuk mengatasi masalah keuangan negara. Sementara itu, tingkat inflasi Indonesia meninggi karena saat itu barang-barang yang tersedia di pasar tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, harga barang-barang kebutuhan naik. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah melakukan sanering pada tanggal 19 Maret 1950. Sanering adalah kebijakan pemotongan uang. Uang yang bernilai Rp,5,- ke atas berlaku setengahnya.
5. Defisit dalam perdagangan internasional
Perdagangan internasional Indonesia menurun. Hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki barang-barang ekspor selain hasil perkebunan. Padahal sarana dan produktivitas perkebunan telah merosot akibat berbagai kerusakan.
6. Kekurangan tenaga ahli untuk menuju ekonomi nasional
Pada awal pengakuan kedaulatan, perusahaan-perusahaan yang ada masih merupakan milik Belanda. Demikian juga tenaga ahlinya. Tenaga ahli masih dari Belanda, sedang tenaga Indonesia hanya tenaga kasar. Oleh karena itu Mr. Iskaq Tjokroadikusuryo melakukan kebijakan Indonesianisasi. Kebijakan ini mendorong tumbuh dan berkembangnya pengusaha swasta nasional. Langkahnya dengan mewajibkan perusahaan asing memberikan latihan kepada tenaga bangsa Indonesia.
7. Rendahnya Penanaman Modal Asing (PMA) akibat konflik Irian Barat.
Akibat konflik Irian Barat kondisi politik tidak stabil. Bangsa Indonesia banyak melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Sebagai dampak nasionalisasi, investasi asing mulai berkurang. Investor asing tidak berminat menanamkan modalnya di Indonesia.





3 komentar: